Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 549/Kpts/OT.210/9/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja telah ditetapkan bahwa Sekolah Tinggi Penyuluhan
Pertanian Medan (STPP Medan) mempunyai tujuan melaksanakan dan mengembangkan
program pendidikan profesional (vokasional) dibidang penyuluhan pertanian dan
perkebunan. Sesuai dengan tujuan pokok tersebut STPP Medan menyelenggarakan
fungsi : (1) pelaksanaan dan pengembangan program pendidikan profesional (vokasional)
penyuluhan pertanian dan perkebunan, (2) pelaksanaan penelitian teknologi pertanian
dan perkebunan, (3) pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, (4) pelaksanaan
sivitas akademika dan sumber daya lingkungan, dan (5) pelaksanaan administrasi umum,
akademik dan kemahasiswaan.
SILAHKAN klik lingk untuk Download LAKIP-STPPMEDAN-2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja telah ditetapkan bahwa Sekolah Tinggi Penyuluhan
Pertanian Medan (STPP Medan) mempunyai tujuan melaksanakan dan mengembangkan
program pendidikan profesional (vokasional) dibidang penyuluhan pertanian dan
perkebunan. Sesuai dengan tujuan pokok tersebut STPP Medan menyelenggarakan
fungsi : (1) pelaksanaan dan pengembangan program pendidikan profesional (vokasional)
penyuluhan pertanian dan perkebunan, (2) pelaksanaan penelitian teknologi pertanian
dan perkebunan, (3) pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, (4) pelaksanaan
sivitas akademika dan sumber daya lingkungan, dan (5) pelaksanaan administrasi umum,
akademik dan kemahasiswaan.
SILAHKAN klik lingk untuk Download LAKIP-STPPMEDAN-2012