Algoritma Blast Cloud System by Agusto Sulistio - The Activist Cyber.
Oleh : *Prof .DR . H. Eggi Sudjana, SH, MSi.*
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur
Alloh Subhanahu Wata'ala berfirman:
فَمَنْ حَاجَّكَ فيهِ مِنْ بَعْدِ ما جاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعالَوْا نَدْعُ أَبْناءَنا وَ أَبْناءَكُمْ وَ نِساءَنا وَ نِساءَكُمْ وَ أَنْفُسَنا وَ أَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكاذِبينَ.
_"Siapa yang membantahmu (tentang kisah Isa) sesudah datang ilmu (yang sampai kepadamu), maka katakanlah (kepada mereka): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah, kemudian kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta"_
*(QS: Ali Imran 61).*
Mubahalah Gus Nur selain dipersoalkan dengan delik penistaan agama (pasal 156a KUHP) juga dituduh menyebarkan kebohongan yang menerbitkan keonaran (pasal 14 UU No. 1/1946). Ijazah palsu Jokowi yang menjadi objek Mubahalah, dianggap kebohongan.
Itu artinya, Penyidik menuduh Gus Nur menebarkan kabar bohong soal Ijazah Jokowi dalam Mubahalah Gus Nur. Implikasi hukumnya, Penyidik Bareskrim Polri juga Jaksa Penuntut Umum, wajib membuktikan Ijazah Jokowi asli dan Mubahalah Gus Nur bohong.
Untuk membuktikannya, Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim harus melakukan tindakan:
*Pertama,* penyidik wajib memeriksa Saudara Joko Widodo untuk memperoleh keterangan dari Joko Widodo selaku pemilik Ijazah yang dipersoalkan Bambang Tri Mulyono dalam Mubahalahnya dihadapan Gus Nur. Joko Widodo wajib diperiksa untuk membuktikan unsur 'kabar bohong' pada kasus Ijazah palsu Jokowi.
Jika Joko Widodo tidak diperiksa, dimana letak kebohongannya? Substansi bohong harus ada pembanding, antara informasi yang benar dan yang bohong. Sepanjang Joko Widodo tidak diperiksa, Mubahalah ijazah palsu Joko Widodo tidak dapat dikualifikasi sebagai kabar bohong.
*Kedua,* penyidik wajib melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi, baik ijazah SD, SMP, SMA dan S-1 UGM yang dimiliki Joko Widodo. Kalau tindakan ini tidak dilakukan, Mubahalah ijazah palsu Joko Widodo tidak dapat dikualifikasi sebagai kabar bohong.
Itu artinya, beban pembuktian ijazah Jokowi asli ada pada penyidik ditingkat penyidikan, ada pada Jaksa nantinya saat bergulir di persidangan. Dan hal ini mengubah konstelasi kasus Ijazah palsu Jokowi.
Jika sebelumnya saat Gugatan perdata Ijazah palsu Jokowi diajukan Bambang Tri Mulyono, maka beban pembuktian Ijazah Jokowi palsu ada pada Bambang Tri Mulyono selaku penggugat. Sementara, pada kasus kabar bohong yang menjerat Gus Nur, beban pembuktian yang menyatakan ijazah Jokowi asli ada pada penyidik dan Jaksa.
Sehingga, kasus ini nantinya akan membuka kotak pandora tentang misteri ijazah palsu Jokowi. Jika Penyidik dan Jaksa tidak dapat menghadirkan Jokowi di persidangan, menghadirkan bukti uji laboratorium forensik ijazah Jokowi, maka unsur 'kabar bohong' dalam Mubahalah ijazah palsu Jokowi tidak dapat dibuktikan. Secara otomatis, persidangan Gus Nur dapat menjadi dasar legitimasi bahwa Ijazah Jokowi benar-benar palsu.
Saya kira, seluruh rakyat Indonesia butuh tahu tentang keabsahan ijazah Jokowi. Semestinya, Bambang Tri tidak ditangkap sehingga masalah ijazah palsu ini bisa dibuktikan di pengadilan perdata.
Namun, melalui kasus Gus Nur ini yang dijerat dengan pasal kabar bohong, saya harapkan nantinya juga akan mampu mengungkap keabsahan ijazah milik Jokowi. Semoga, Jokowi dapat hadir di persidangan Gus Nur, membawa ijazah aslinya agar polemik ijazah palsu ini bisa diakhiri. Jika Joko Widodo tidak datang, maka sah lah keyakinan publik yang menyimpulkan ijazah Jokowi palsu dan Joko Widodo perlu tafakur merenungkan dan berfikir serius, apakah DIRInya termasuk dalam Surat Al An Aam ( 6 ) Ayat 123, yang mana ALLOH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَ نْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ
_"Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya."_
*(QS. Al-An'am 6: Ayat 123)*[].